Selasa, 30 September 2025

KLHK Tak Temukan Merkuri di Poboya

KLHK cukup yakin masyarakat penambang di Poboya sebetulnya telah cukup lama meninggalkan penggunaan merkuri.

Editor: Sanusi
KONTAN
tambang tradisional 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesimpangsiuran mengenai ada atau tidak penggunaan merkuri di area penambangan rakyat Kabupaten Poboya, Palu, terjawab sudah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) cukup yakin masyarakat penambang di Poboya sebetulnya telah cukup lama meninggalkan penggunaan merkuri.

Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yun Insiani menegaskan, kini warga penambang menggantikan merkuri denggan sianida.

Baca: Ini Pelumas yang Ditemukan di Lokasi Spa Khusus Kaum Gay di Harmoni

“Mereka (para penambang rakyat) saat ini sudah menggunakan sianida. Kalau merkuri mereka sudah ditinggalkan,” yakin Yun dalam keterangannya Jumat (6/10).

Dijelaskan, dari hasil pengambilan sampel rambut saat KLHK melakukan observasi langsung ke area pertambangan sekitar bulan Maret dan Agustus 2017 lalu, didapati ada rambut penambang yang mengandung merkuri. Namun dari hasil pengamatan KLHK, itu merupakan dampak penggunaan merkuri di beberapa tahun sebelumnya.

“Efeknya kan akumulasi, makanya merkuri itu disebut bioakumulasi. Jadi mungkin sudah dua atau tiga tahun mereka sudah tidak pakai merkuri. Tetapi sebelumnya mereka pakai, sehingga itu bisa kita lihat di rambutnya,” terang Yun.

Kini yang dipastikan KLHK adalah warga mendapat edukasi yang baik atas penggunaan sianida. Yang diinginkan pihaknya, penambang dapat memakai sianida itu secara bertanggung jawab. Karena ini lah, Tim KLHK akan mengawasi dan selalu mengedukasi penggunaan sianida di penambangan emas.

Masalah pembinaan masyararakat tambang memang menjadi fokus KLHK, termasuk upaya mereka bekerja dari hulu buat memutus mata rantai perdagangan merkuri. Sejauh ini, untuk penggunaan merkuri, kata Yun, masih terjadi di sekitar 850 hotspot area penambangan emas skala kecil di seantero Tanah Air. Makanya dalam waktu dekat pihaknya akan menggalakkan sosialisasi.

“Lalu sianida itu harus ada edukasinya juga. Karena kita sedang mengembangkan teknologi ramah lingkungan, dan itu dapat dijadikan bahan sosialisasi nantinya,” ungkap Yun.

Selain itu, setelah ada ratifikasi Konvensi Minamata di Jenewa yang tertuang dalam UU Nomor 11/2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, Yun mengatakan PP Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun juga akan disesuaikan secepatnya dengan menambahkan aturan kalau merkuri itu dilarang di tambang rakyat.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Wira Yudha menyebutkan untuk kepentingan pertambangan saat ini, sianida dapat digunakan sebagai pengganti merkuri. Hal ini dikemukakannya berdasarkan pernyataan pihak BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII beberapa waktu lalu.

Sianidasi emas, yang juga dikenal sebagai proses sianida atau proses MacArthur-Forrest adalah teknik metalurgi untuk mengekstraksi emas dari bijih kadar rendah dengan mengubah emas ke kompleks koordinasi yang larut dalam air. Proses inilah yang paling umum digunakan untuk ekstraksi emas.

Sebelumnya, peneliti juga mengapreasi perubahan pola perilaku masyarakat penambang di Kabupaten Poboya, Palu, yang tak lagi memakai merkuri. Sejumlah akademisi yang pernah meneliti pencemaran merkuri di lokasi penambangan emas, yakin kesadaran masyarakat ini telah memberi dampak signifikan bagi perbaikan lingkungan.

Dosen Agroteknologi di Universitas Tadulako, Isrun Muh Nur menyebutkan, bila memang warga bersepakat tak lagi menggunakan merkuri di area penambangan emas, maka dia yakin kondisi lingkungan pasti membaik. Akademisi Universitas Tadolako lainnya, Sandy Purnawan mengungkapkan senada. Pola perilaku masyarakat penambang ini juga diamati positif memperbaiki kondisi lingkungan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan