Selasa, 30 September 2025

PRT Tilap Uang Untuk Biaya Pulang Kampung Pacar

Kasat Reskrim Pangkalpinang, AKP M Saleh mengatakan pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian

Editor: Hendra Gunawan
dreamstime.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Ajie Gusti Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Seorang asisten rumah tangga yang diamankan Tim Naga Polres Pangkalpinang karena diduga melakukan pencurian uang majikannya, OV (23) mengakui memberikan hasil kejahatannya itu kepada kekasihnya.

"Alasan dia untuk pulang ke Lampung, karena kerja jadi buruh tambang sepi jadi mau pulang," jelas OV saat diamankan oleh Kepolisian Pangkalpinang, Jumat (6/10/2017).

Baca: Dikira Bunuh Diri, Ternyata Bernardus Tewas di Tangan Sang Adik

Dirinya sempat menyesali semua perbuatannya ini. "Khilaf saya pak, tapi uang Rp 3 juta saya kembalikan, cuma Rp 3 jutanya lagi yang dipakai," katanya.‎

Kasat Reskrim Pangkalpinang, AKP M Saleh mengatakan pelaku dapat dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Saat ini masih kita periksa mendalam terkait tindakan yang dilakukannya," tambah Saleh.‎

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan