Jumat, 3 Oktober 2025

2.484 Desa di Jabar Sadar Hukum

Dari 5.319 Desa yang ada di Jawa Barat, sebanyak 2.484 desa telah ditetapkan sebagai Desa sadar hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Editor: Content Writer

BANDUNG - Dari 5.319 Desa yang ada di Jawa Barat, sebanyak 2.484 desa telah ditetapkan sebagai Desa sadar hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

Mewakili Menkumham Yasona Laoli yang berhalangan hadir, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Eni Nurbaningsih, menyerahkan langsung Surat Keputusan dan penghargaan kepada 2.484 Desa sadar hukum, di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (04/10/2017).

Dalam kesempatan tersebut, Kemenkumham sekaligus juga menetapkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) sebagai kepala daerah yang berhasil membina desa sadar hukum dengan meraih penghargaan Anubhawa Sasana, disusul dengan Bupati dan Walikota dari Desa yang bersangkutan.

Gubernur Aher, mengucapkan terimaksihnya kepada Kemenkumham yang terus-menerus membimbing Jabar sehingga makin banyak Desa sadar hukum. Aher mengatakan, sadar hukum memiliki arti yang sangat luas.

"Tentu saja sadar hukum dalam arti yang sangat luas, ketika masyarakat menyadari melaksanakan hukum-hukum negeri kita dan kemudian tidak melanggarnya itu juga bagian dari sadar hukum dan tidak terjadi persoalan hukum, itu salah satunya," kata Aher.

Menurut Aher, dalam membangun supremasi hukum dan HAM maka kesadaran hukum dan HAM masyarakat harus ditingkatkan dan bersinergis serta berkesimbungan.

"Diantaranya melalui berbagai program, perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan, penghormatan HAM, pelayanan hukum, pemberian informasi hukum serta penyuluhan hukum dan desiminasi HAM," ujarnya.

"Desa sadar hukum juga dapat diartikan sebagai Desa atau Kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya sendiri memenuhi kriteria sadar hukum," tambah Aher.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Eni Nurbaningsih mengapresiasi karena Jabar menjadi Provinsi dengan Desa sadar hukum terbanyak secara nasional.

"Ini adalah jumlah terbanyak dari seluruh Provinsi di Indonesia. Apresiasi tinggi kepada Bapak Gubernur dan jajarannya karena selama ini memberikan dukungan dan fasilitas kepada Kanwilkumham sehingga dapat memudahkan tugas dan fungsi khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Desa," ujar Eni.

Ia menuturkan, tidak mudah untuk mencapai Desa sadar hukum karena harus memenuhi berbagai kriteria dan persyaratan yang sangat ketat. Menurutnya, yang tersulit adalah mempertahankan predikat tersebut karena setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi dan verifikasi.

"Jadi mohon kepada Pak Bupati, Walikota, Camat, Kades dan Lurah jangan berbangga diri terus tetapi harus bisa menjaga paling tidak kriteria itu tetap bisa berlangsung selamanya. Tentu saja jangan sampai kami cabut karena tidak dapat memenuhi kriteria," tuturnya.

Beberapa kriteria yang ditetapkan untuk menyandang predikat Desa sadar hukum diantaranya, kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90 persen dari jumlah penduduk, tidak adanya pernikahan dibawah umur, angka kriminialtias rendah, angka kasus narkoba rendah dan tingginya kesadaran terhadap pelestarian lingkungan.

Kritetia penetapan Desa sadar hukum mulai tahun 2017 ini telah dilakukan perubahan sedemikian rupa karena Kemenkumham tidak menginginkan penetapan predikat tersebut hanya dianggap sesuatu yang sifarnya formalitas.

"Kami tidak ingin seperti itu, karena itu kami sekarang menerapkan perubahan kriterianya menjadi lebih ketat lagi dengan harapan kedepannya akan ditingkatkan kualitas dalam penetapan Desa sadar hukum sehingga pada waktu pemberian anugerah anubhawa Sasana ini tidak hanya sekedar memenuhi kriteria tapi juga bisa mengimplementasikan semua kriteria itu sebaik-baiknya," jelas Eni.

aher
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved