Tak Ada Masalah, Kades Ini Menghilang Menjelang Pelantikan, Padahal Sudah Membuat Program 100 Hari
Menghilangnya Suroto, kepala Desa Nanggulan terpilih di Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah, membuat keluarga dan penunggu kaget.
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Menghilangnya Suroto, kepala Desa Nanggulan terpilih di Kecamatan Cawas, Klaten, Jawa Tengah, membuat keluarga dan penunggu kaget.
Pasalnya, tak ada masalah apa pun sejak yang bersangkutan dinyatakan memenangi Pilkades 2017.
Suroto menang atas Suwito, kades petahana, dengan perolehan 866 suara, hanya selisih 20 suara.
Kakak ipar Suroto, Purwanto, mengatakan adiknya sebelum menghilang sudah menyusun program 100 hari kerja.
Langkah itu mengindasikan Suroto tidak memiliki masalah yang membebaninya sebelum menjalankan tugas sebagai pimpinan.
“Program-programnya sudah disusun, bahkan melibatkan tokoh masyarakat. Berarti dia tidak ada masalah dan siap menjalankan tugas. Maka begitu tiba-tiba menghilang, keluarga kaget,” ungkap Purwanto, Jumat (29/9/2017).
Sejak dinyatakan menang, keluarga dan pendukung meminta Suroto tidak pergi ke luar desa.
Termasuk untuk berjualan yang merupakan aktivitasnya sehari-hari sebelum mencalonkan diri.
Selain sebagai antisipasi, permintaan itu disampaikan lantaran Suroto dibutuhkan dalam membahas program-program desa.
“Memang diminta tidak ke mana-mana karena pasti banyak pihak yang memerlukan kehadirannya. Apalagi banyak program-programnya. Jadi memang tinggal di rumah saja sampai hari dia menghilang itu,” paparnya.
Karena menghilang, Suroto tidak mengikuti pelantikan oleh Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani, pada Kamis (28/9/2017).
Bagaimana dengan posisinya sebagai kades terpilih?
Tenyata dia masih memiliki kesempatan dilantik sebagai kepala desa definitif.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Klaten masih memberi toleransi waktu dalam pelantikannya.
Kabid Penataan Administrasi Desa, Kliwon Yoso, mengatakan instansinya merujuk peraturan yang berlaku bahwa pelantikan pemenang pilkades selambat-lambatnya dilakukan 30 hari setelah pengukuhan.
Adapun pengukuhan 48 kades pemenang pilkades 2017 dilaksanakan pada 5 September lalu melalui penerbitan surat keputusan (SK) Plt Bupati Sri Mulyani.
“Karena pelantikan digelar 27 September lalu, masih ada jeda. Masih mungkin disusulkan (pelantikannya) sampai 4 Oktober,” kata Kliwon di kantornya.
Berarti Suroto masih memiliki waktu sekitar seminggu untuk dilantik menyusul kades-kades lain.
Adapun lokasi pelantikan ditentukan Sri Mulyani.
“Masalah ini sudah kami laporkan kepada Plt Bupati. Kami diminta menunggu (kembalinya Suroto) karena masih ada jeda waktu sampai tanggal 4 Oktober,” ungkap dia.
Bagaimana bila Suroto tidak kembali sampai batas waktu itu atau tanggal 4 oktober?
Kliwon menyatakan Dinpermasdes akan berkoordinasi internal untuk membahasnya.
Situasi menghilangnya kades terpilih setelah dikukuhkan tidak diatur dalam regulasi.
“Kalau memang tidak ada solusi, mungkin kami meminta petunjuk Kementerian Desa. Sementara ini kami menunggu dan berharap masalah ini segera teratasi,” jelas Kliwon. (tribunjogja/angga purnama)