Sipir dan Tahanan Sekongkol Selundupkan Narkoba di Rutan Kotabumi
polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar sabu-sabu seberat 38,27 gram dan dua bungkus plastik klip kecil seberat 1,74 gram
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menggagalkan pengiriman narkoba yang hendak diselundupkan ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A, Kota Bumi, Lampura.
Tiga tersangka yang terlibat peredaran narkoba di rutan.
Mereka adalah Hendri Kurniawan (30), merupakan petugas Rutan, Arievall Hendri alias Eeng (23), tahanan titipan Satnarkoba Polres Lampura.
Juga Rudi Yanto (36), warga Desa Kotabumi Tengah, Kecamatan Kota Bumi, Lampura.
"Mereka merupakan jaringan narkoba yang hendak menyelundupkan ke dalam Rutan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar M Abrar Tuntalanai melalui Wakil Direktur Ajun Komisaris Besar Wika Hardiyanto di Mapolda Rabu, (27/09)
Dari tangan ketiga tersangka, menurut Wika, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip besar sabu-sabu seberat 38,27 gram.
Juga dua bungkus plastik klip kecil seberat 1,74 gram, satu helai handuk, empat unit handphone, satu buah amplop warna putih dan satu buah kantong plastik warna putih,
“Jika ditotalkan, kurang lebih 40 gram narkoba jenis sabu,” katanya.