Sabtu, 4 Oktober 2025

Divonis Penjara 5 Tahun karena Kasus Korupsi, Moha Ketahuan Berada di Jakarta

Terkait tidak dimasukkannya Moha ke dalam tahanan, antara PN Manado maupun PT Sulut justru saling lempar tanggung jawab

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Manado/Ferdinand Ranti
Mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, meski sakit tetap mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, Kamis (4/1/2016). 

"Kalau belum ada surat penahanan dari PT Sulut, maka kami belum bisa melakukan penahanan," tegas dia. 

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama dua Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani telah menvonis bersalah MMS 5 Tahun. 

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Tidak sampai di situ, Majelis Hakim juga mewajibkan MMS membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar lebih, ditambah denda sebesar Rp200 juta.

Diketahui, MMS sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebutkan dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong. 

Bahkan, dalam pledoi pribadinya, MMS menyebutkan jika dia tidak mengetahui adanya proses pinjam uang dengan menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung. 

Majelis Hakim berpendapat lain dan dengan segala pertimbangan memutus bersalah bekas petinggi di wilayah lumbung beras itu. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved