Polisi Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu dan 8.000 Pil Ekstasi di Pekanbaru
Barang bukti lebih kurang 3 kilogram sabu-sabu dan 8000 pil ekstasi yang disita Satres Narkoba Polresta Pekanbaru bernilai Rp 5,4 miliar.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Barang bukti lebih kurang 3 kilogram sabu-sabu dan 8000 pil ekstasi yang disita Satres Narkoba Polresta Pekanbaru bernilai Rp 5,4 miliar.
Nilai tersebut diestimasi lewat harga satu gram sabu-sabu Rp 1 juta dikalikan 3.000 gram Rp 3 miliar.
Kemudian harga 1 pil ekstasi Rp 300.000 kemudian dikalikan 8.000 butir Rp 2,4 miliar.
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap sebanyak hampir 3 kilogram sabu-sabu dan 8000 butir pil ekstasi.
Baca: Tanda-tanda Letusan Gunung Agung Makin Kuat dan Nyata
Baca: Akibat Ibu Gendong Jasad Bayi, Begini Nasib Sopir Ambulans dan Perawat RSUD
Barang bukti tersebut diamankan dari dua lokasi di Pekanbaru, Senin (25/9/2017).
Informasi yang diterima tribunpekanbaru.com, dari dua lokasi tersebut polisi juga mengamankan dua orang lelaki.
Masing-maisng berinisial ED warga Bengkalis yang merupakan kurir narkoba serta ADP warga pekanbaru yang merupakan pemesan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi polisi terkait masuknya narkoba dari wilayah Bengkalis.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah Lintas Timur, Meredan, Kecamatan Tenayan Raya.
Pada Minggu (24/9/2017) dini hari kemudian dilakukan penangkapan pada tersangka.
Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan pada tersangka dua di wilayah Purna MTQ, Pekanbaru.(*)