Honorer Dinas Perhubungan Diringkus Hendak Transaksi Sabu di Pinggir Jalan
Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, KD (27) honorer Dinas Perhubungan Lampung Utara.
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, KD (27) honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Kamis (14/9/2017).
Kasat Res Narkoba Polres Lampung Utara, Inspektur Satu Andri Gustami menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di pinggir jalan.
Kemudian dilakukan pengintaian, lalu KD ditangkap ketika hendak menjual sabu di pinggir Jalan Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan-Lampung Utara sekira pukul 17.00 WIB.
Baca: Habib Rizieq akan Pulang ke Indonesia Asalkan Kasus yang Menyeret Namanya Dihentikan
Ketika dimintai keterangan, KD ternyata bekerja sebagai honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara.
"Kami juga melakukan pemeriksaan di rumah tersangka," ujarnya, Jumat (15/9/2017).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku yang hendak dijual dan 1 paket sabu berikut 1 bundel plastik klip, 1 kotak rokok Surya dan 1 kotak rokok Magnum yang disimpan pelaku diatas lemari yang berada di dalam kamar rumahnya.
Sementara ini, tersangka KD berikut barang bukti sudah diamankan ke Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ang)