Senin, 6 Oktober 2025

Guru Ngaji Cabuli 4 Muridnya Dihukum 18 Tahun Penjara

Hukuman tersebut adalah hukuman maksimal yang diatur bagi pelaku pencabulan yang tergolong tenaga pendidik.

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Basuni, oknum guru ngaji yang mencabuli empat muridnya 

Setelah V membersihkan TPA, Basuni melancarkan aksinya. Ia mencabuli anak muridnya itu. Basuni kembali memberikan uang Rp 5 ribu ke V. Aksi Basuni akhirnya terhenti setelah ada salah satu orangtua korban yang melapor.

Salah satu orangtua korban yang hadir di persidangan, mengaku menerima apapun putusan majelis hakim. “Saya terima saja berapa hukumannya tapi anak saya inginnya pelaku dihukum seumur hidup,” terang ibu berjilbab ini.

Menurut dia, perbuatan Basuni telah menimbulkan trauma pada anaknya. “Anak saya sekarang tidak mau main kalau tidak saya suruh main. Dia trauma,” jelasnya. Ibu ini juga mengaku tidak menyangka Basuni tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

Menurutnya, Basuni selama ini terkenal sebagai pribadi pendiam di lingkungan tempat tinggal. Ia menduga, perilaku Basuni ini disebabkan masalah rumah tangga.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved