Jumat, 3 Oktober 2025

Ditreskrimsus Polda Jateng Gagalkan Ekspor 20,9 Ton Merkuri

Masing-masing botol berkapasitas merkuri seberat 34,5 kilogram dan botol-botol merkuri itu dikemas lagi dalam kotak kayu.

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Daniel Ari P
Sejumlah personel Satgas Penanggulangan Merkuri Polda Jateng memeriksa lokasi penyimpanan merkuri di gudang Teduh Makmur, Jalan Kalibaru Barat 15, Tanjung Emas, Jumat (8/9/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menggagalkan upaya ekspor merkuri di gudang Teduh Makmur, Jalan Kalibaru Barat 15, Tanjung Emas, Jumat (8/9/2017) siang.

"Secara keseluruhan, berat merkuri yang kami sita ada 20,9 ton," ujar Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari melalui pesan singkat.

Lukas mengatakan merkuri dikemas dalam botol.

Masing-masing botol berkapasitas merkuri seberat 34,5 kilogram.

Botol-botol merkuri itu dikemas lagi dalam kotak kayu.

Baca: Ini Ciri-ciri Ikan yang Tidak Memililki Kandungan Mercuri

"Jumlahnya ada 93 kotak," imbuhnya.

Data dari Satgas Penanggulangan Merkuri Polda Jateng, ada tiga barang bukti yang disita.

Pertama, 35 kotak masing-masing berisi enam botol merkuri milik PT SDBA.

Selanjutnya, 40 kotak masing-masing berisi enam botol, dan satu kotak berisi tiga botol merkuri milik PT OP.

Terakhir, ada 17 kotak masing-masing berisi sembilan botol, yang belum diketahui pemiliknya.

Sejumlah paket merkuri itu akan diekspor menggunakan jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) PT SLI di Semarang.

"Kami masih menyelidiki pemilik merkuri itu. Pihak pengelola EMKL masih dalam pemeriksaan petugas Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng," beber Lukas.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved