Kisah Kapolsek Nyamar Jadi PSK, Ditawar Rp 350 Ribu Sekali Kencan
Kapolsek Wedarijaksa, AKP Rochana Sulistyaningrum punya cara ampuh memberantas prostitusi di wilayah hukumnya.
Editor:
Sugiyarto
Aksi kedua Polwan tersebut lancar.
Setelah membuktikan keberadaan praktek prostitusi, keesokan harinya jajaran Polsek Wedarijaksa menggerebek warung tersebut.
Dalam penggerebekan, mucikari berhasil dibekuk dan sejumlah barang bukti lainnya berhasil diamankan.
"Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHPidana karena mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana 1,4 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah diproses secara hukum," kata AKP Rochana. (Rifqi Gozali)