Pacaran 7 Tahun, Saat akan Menikah Gadis di Purworejo Ini Baru Tahu Calon Suaminya Wanita
Rencana pernikahan Wilis Setyowati (26), warga Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, gagal.
TRIBUNEWS.COM, PURWOREJO - Rencana pernikahan Wilis Setyowati (26), warga Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, gagal.
Calon suaminya ternyata wanita.
Hal itu terungkap setelah keluarga Wilis curiga bahwa calon suami Wilis memiliki fisik dan suara yang tidak layaknya laki-laki.
Calon suami Wilis itu mengaku bernama Pratama asal Desa Binong, Kota Tangerang, Jawa Barat.
Keluarga Wilis kemudian melaporkan Pratama ke kantor Polres Purworejo atas tuduhan pemalsuan identitas.
Baca: Driver Ojek Online Meninggal di Depan Toko, Semula Dikira Hanya Tidur Istirahat
Laporan tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim medis puskemas setempat terhadap Pratama.
"Hasil pemeriksaan tim medis diketahui bahwa calon mempelai pria ternyata wanita. Dia mengaku bernama Pratama, padahal nama aslinya Nova Aprida Avriani," ujar Kepala Polres Purworejo AKPB Satrio Wibowo melalui kepala Satuan Reskrim AKP Kholiq Mawardi, dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
Baca: Politisi Cantik Ini Nilai Samarinda Kurang Indah Sebagai Ibu Kota Kaltim
Kholiq mengungkapkan, ibu Wilis melaporkan calon menantunya itu setelah berkoordinasi dengan kantor Urusan Agama (KUA) dan Puskesmas Gebang beberapa waktu lalu.
Sedianya, pesta pernikahan akan digelar Selasa (5/9/2017).
Menerima laporan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Polisi kemudian mengamankan Nova Aprida Avriani alias Pratama itu dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut keterangan keluarga dan saksi-saksi, ujarnya, diketahui bahwa Wilis dan "calon suaminya" itu telah menjalin asmara selama sekitar tujuh tahun.
Baca: Enam Jam Geledah Kantor Syahbandar Tanjung Emas, KPK Bawa Koper dan Kardus Dokumen
Nova alias Pratama datang ke rumah keluarga Wilis untuk meminang pujaan hatinya itu pada Kamis (31/8/2017) lalu.
“Pelaku sudah kami amankan, sekarang sedang kami periksa atas perkara pemalsuan surat-surat. Dari tangan pelaku kami sita barang bukti berupa surat permohonan numpang nikah,” imbuh Kholiq.
Kholiq menegaskan pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan badan.
Purwadi, penghulu KUA Gebang, mengatakan, pihaknya telah menerima berkas-berkas persyaratan pernikahan kedua mempelai untuk melangsungkan pernikahan pada Selasa (5/9/2017).
Namun, keluarga mempelai wanita mencurigai, calon mempelai pria bukan pria sesungguhnya.
"Menerima aduan keluarga mempelai wanita kami berkoordinasi dengan Puskemas Gebang untuk memeriksa mempelai pria."
"Hasilnya ternyata mempelai pria berjenis kelamin wanita. Akhirnya kami laporkan ke polisi dan rencana pernikahan dibatalkan," kata Purwadi.