Senin, 6 Oktober 2025

Kosmetik Ilegal Bernilai Rp 40 Juta Disita di Lhokseumawe

Diantara kosmetik yang diamankan, termasuk yang mengandung mercuri sehingga penggunanya berisiko menyebabkan kanker kulit bagi pengguna

Editor: Eko Sutriyanto
SERAMBI/SAIFUL BAHRI
Petugas Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Banda Aceh bersama tim Polres Lhokseumawe menyita berbagai jenis kosmetik ilegal di sebuah toko kawasan Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Rabu (6/9). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia  Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  – Petugas Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) Banda Aceh dan Polres Lhokseumawe menyita berbagai jenis kosmetik ilegal.

Kosmetik ilegal itu diamankan sebuah toko kawasan Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Rabu (6/9/2017).  

Diantara kosmetik yang diamankan, termasuk yang mengandung mercuri sehingga penggunanya berisiko menyebabkan kanker kulit bagi pengguna.

Koordinator Area 1 di Lhokseumawe BBPOM Aceh,  Taufik SKM MSi, menyebutkan, barang yang disita berjumlah 91 item kosmetik mulai cream wajah, pensil alis, lipstik, sabun wajah dan lainnya, dengan total 2.686 pics.

Bila dirupiahkan bisa mencapai Rp 35 juta hingga  Rp 40 juta.

“Seluruh kosmetik tersebut dinyatakan ilegal baik karena tidak ada izin edar ataupun pemalsuan merek,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved