Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok yang Ditempel di Lemari
Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari ditangkapnya seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekanbaru, Sabtu(2/9/2017)
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Menjamin keamanan sabu sabu yang dimiliknya, pasangan suami istri ini menyimpannya didalam kotak rokok yang kemudian ditempelkan di dinding lemari.
Sekilas kotak-kotak rokok tersebut hanyalah sebentuk hiasan saja.
Ternyata dariu hasil penggeledahan polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru didapatkan 5 paket sabu-sabu seberat 67,6 gram.
Dua orang yang merupakan suami istri adalah pemilik narkoba tersebut yakni ES alias Eka (32) dan AD alias Lia (37).
Tidak bisa mengelak keduanya mengakui barang haram itu milik mereka.
Baca: Selundupkan 10,4 Kg Sabu Lewat Hutan, Seorang Pria Dibekuk Petugas Bea Cukai Entikong
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman melalui Kanit Opsnal, Iptu Noki Loviko, Senin (4/9/2017) mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari ditangkapnya seorang pengunjung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Pekanbaru, Sabtu (2/9/2017).
Pengunjung berinisial EPK (29) diamankan petugas lapas karena kedapatan membawa sabu-sabu.
Barang bukti tersebut didapatkan dari kantong celana EPK yang dililit dengan plester warna coklat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa ada jaringan pengendar narkoba yang melibatkan tahanan lapas.
Keberadana dua pelaku terendus di sebuah rumah di Jalan Kubang Raya, kilometer 1, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Dua pelaku kemudian diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
Barang bukti selanjutnya ditemukan di dalam kotak rokok yang sengaja ditempel di dinding lemari.
Meski sempat kesulitan, namun polisi sukses mendapatkan barang bukti tersebut.
Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut.