Selasa, 30 September 2025

Cabuli Anak Tiri yang Masih 11 Tahun, Ahmad Terancam 15 Thaun Penjara dan Denda Rp 5 M

Pencabulan dilakukan tersangka ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak enam kali, sejak 2016 lalu

Editor: Sugiyarto
net
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.COm, KALIANDA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reksrim Polres Lampung Selatan menahan Ahmad (39), warga Dusun Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung, Kalianda, karena mencabuli anak tirinya, DD, yang masih berusia 11 tahun.

Pencabulan dilakukan tersangka ketika ibu kandung korban tidak ada di rumah. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak enam kali, sejak 2016 lalu.

Ketika itu, tersangka yang menikah dengan ibu korban mengontrak rumah di Desa Bulog.

Kemudian pencabulan kembali dilakukan tersangka terhadap DD di rumahnya di Dusun Sukamandi.

Perbuatan bejat tersangka diketahui setelah korban melapor kepada ibunya.

Mengetahui anak kandungnya dicabuli oleh Ahmad, sang ibu kemudian melapor ke polisi. Tersangka Ahmad pun diamankan di rumahnya oleh polisi

"Tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan lansung diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi, Senin (4/9).

Dari keterangan tersangka, ia sempat dua kali menyetubuhi korban. Sedangkan selebihnya, tersangka hanya memegangi bagian sensitif tubuh korban saja.

Adapun perbuatan bejat tersangka didasari permasalahan dengan ibu korban. Tersangka sering ribut dengan ibu korban karena masalah cemburu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan