Ditangkap Polisi, Wanita Ini Mengaku Cuma Ikut-ikutan Bermain Judi
Kristiani belum lama terlibat dalam perjudian ini, dirinya mengaku baru beroperasi tiga bulan.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Saat diinterogasi tim anggota Reskrim Polsek Serengan, para pelaku judi Capjikia yang tertangkap di depan Warung Makan Spesial Sambel Kelurahan Serengan ini mengaku hanya ikut-ikutan.
Hal tersebut diungkapkan penjual kupon capjikia yakni Kristiani binti Harjo Sugito saat gelar perkara di Polsek Serengan.
"Ya cuma ikut-ikutan saja," ucapnya pendek, Kamis (31/8/2017) siang.
Baca: KPK Pertimbangkan Jerat Anggota Pansus Angket dengan Pasal Ini
Kristiani belum lama terlibat dalam perjudian ini, dirinya mengaku baru beroperasi tiga bulan.
Kristiani mempunyai seorang suami yang bekerja sebagai tukang parkir.
"Suami nggak tahu saya penjual kupon," ujarnya.
Dirinya mengaku sehari bisa menjual 7 kupon.
Pendapatan dari judi ini rata-rata Rp 50.000 hingga Rp 100.000 dalam sehari.
Baca: Kejaksaan Tetapkan Dua Pejabat Kemenag Tersangka Kasus Rapat Fiktif
Kristiani tertangkap bersama lima pembeli kuponnya pada hari Senin (28/8/2017) sekitar pukul 15.00 WIB.
Anggota Reskrim Polsek Serengan mendapat informasi bahwa di Jalan Patimura depan warung makan Spesial Sambel Kelurahan Serengan ada permainan judi Capjikia.
Kemudia dilakukan penggerebekan yang menyebabkan enam orang pelaku tertangkap.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Serengan untuk menjalani pemeriksaan.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu tiga buah ponsel bekas, dua lembar kertas rekapan, satu bolpoin, dan uang tunai Rp 216.000.
Semua barang bukti yang terkait dengan perjudian judi Capjikia disita guna kelengkapan penyidikan.
Para pelaku diancam pidana dengan penjara paling lama 10 tahun.(Eka Fitriani)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Solo dengan judul: Diciduk Polisi di Serengan, Solo, Wanita Ini Mengaku Hanya Ikut-ikutan Bermain Judi Capjikia