Selasa, 30 September 2025

Sekamar Kos, ASN di Sikka Mengaku Tidak Melakukan Perbuatan Apapun

masyarakat Kota Maumere selalu sensitif dan menilai negatif bila seorang pria sedang berdekatan dengan perempuan

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi 

Baca: Wanita ini Ambil Handuk saat Digerebek Suami dan Anak Kandungnya

Namun, status D sebagai ASN, demikian Victor, perceraian harus disetujui atasan D yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Sekretaris Daerah Sikka.

Proses ini, menurut Victor sedang berlangsung, klienya ditangkap polisi.

Hari Rabu, dilakukan mediasi D dengan M.

Hari Selasa malam, pasca penangkapan itu, D menelponnya supaya datang ke Polres Sikka.

"Saya tanya D kenapa terjadi begini (ditangkap). D mengakui benar dia (dengan RN) berada di kos, sampai saat ini tidak terjadi apa-apa," ujar Victor.

Victor mengatakan, D menghargai proses hukum laporan istrinya ke Polres Sikka.

Penyelesaiannya tergantung para pihak untuk melanjutkan dan diproses perceraian.

"Kami akan jalani dan hormati proses hukum di kepolisian. Karena kasus ini dalam proses gugatan cerai,"ujarnya.

D menambahkan, laporan istrinya semakin membulatkan tekad melakukan perceraian.

D merasakan tidak ada kecocokan lagi melanjutkan rumah tangga dengan M yang memberinya seorang anak berusia sembilan tahun lebih.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved