Senin, 6 Oktober 2025

PNS dan Kepala Pekon Ditangkap Saat Asyik Nyabu

Barang bukti plastik klip sisa pakai sabu, pirek, 3 skop dari pipet, jarum alumunium foil, 3 pipet utuh, korek gas, 3 jarum, gunting dan 2 Handphone

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Lampung/Indra Simanjuntak
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Narkoba di Kabupaten Pringsewu tidak pandang bulu, bahkan merambah ke kalangan Pegawai Negeri Sipil dan kepala pekon (kakon).

Sebanyak lima orang di Kabupaten Pringsewu dengan berbagai profesi tergulung akibat sabu.

Mereka yakni ZA (42), RF (26 dan FE (36) yang ketiganya diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu di Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Ironisnya salah satu diantaranya, FE merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Kapolsek Pardasuka AKP Harry Suryadi mengatakan bahwa ketiganya ditangkap Jumat (25/8) pukul 19.30 WIB.

Baca: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 9 Kilogram di Sampang

Barang Bukti yang diamankan dari ketiganya berupa, paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, plastik kecil terdapat sisa sabu, alat hisap sabu berupa bong, sendok terbuat dari pipet, 3 korek api, pirex/cangklong, jarum, cuttenbud dan 4 Handphone.

Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap Sumarso als Marso (48), kepala pekon Candi Retno Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu saat bersama Doni Setiawan (29) warga setempat, Jumat (25/8) pukul 18.00 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan keduanya ditangkap di rumah kepala pekon Sumarso setelah petugas menerima informasi masyarakat.

Lebih lanjut Iptu Anton menjelaskan barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa plastik klip sisa pakai sabu, pirek, 3 skop dari pipet, jarum alumunium foil, 3 pipet utuh, korek gas, 3 jarum, gunting dan 2 Handphone.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved