Pengakuan Tersangka Narkoba, Pernah Edarkan Satu Kilogram Sabu di Riau
Pengakuan tersebut disampaikan salah seorang tersangka usai gelaran ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Lima orang lelaki ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru atas kepemilikan 980 butir pil happy five, 35 butir pil ekstasi dan 120 gram sabu-sabu.
Tiga bulan mengedarkan di wilayah Pekanbaru, sindikat ini ternyata juga pernah masukkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Pengakuan tersebut disampaikan salah seorang tersangka kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto usai gelaran ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (25/8/2017).
Saat itu Kapolresta mempertanyakan darimanada barang bukti narkoba dibawa tersangka.
Baca: Massa Pemuda Pancasila Beraksi, Pagar Gedung Konsulat Malaysia di Pekanbaru pun Roboh
Kemudian Kapolresta mempertanyakan salah seorang tersangka terkait peredaran narkoba.
"Jadi pernah memasukkan (mengedarkan) sabu-sabu satu kilogram ya," ujar Kapolresta setelah mendengar pernyataan tersangka.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kepemilikan pil happy five sebanyak 980 butir, 35 pil ekstasi serta 120 gram sabu-sabu.
Baca: Kisruh Rumahtangga Opick dan Dian Tak Pengaruhi Jemaah Pengajian
Lima orang pelaku turut diamankan dari pengungkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/8/2017) siang.
Dalam penyelidikannya, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapati informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Muara Fajar.
Kemudian dilakukan pengintaian dan selanjutnya penangkapan pada pelaku.