Jumat, 3 Oktober 2025

Pengakuan Tersangka Narkoba, Pernah Edarkan Satu Kilogram Sabu di Riau

Pengakuan tersebut disampaikan salah seorang tersangka usai gelaran ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Lima orang lelaki ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru atas kepemilikan 980 butir pil happy five, 35 butir pil ekstasi dan 120 gram sabu-sabu.

Tiga bulan mengedarkan di wilayah Pekanbaru, sindikat ini ternyata juga pernah masukkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Pengakuan tersebut disampaikan salah seorang tersangka kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto usai gelaran ekspose di halaman Mapolresta Pekanbaru, Jum'at (25/8/2017).

Saat itu Kapolresta mempertanyakan darimanada barang bukti narkoba dibawa tersangka.

Baca: Massa Pemuda Pancasila Beraksi, Pagar Gedung Konsulat Malaysia di Pekanbaru pun Roboh

Kemudian Kapolresta mempertanyakan salah seorang tersangka terkait peredaran narkoba.

"Jadi pernah memasukkan (mengedarkan) sabu-sabu satu kilogram ya," ujar Kapolresta setelah mendengar pernyataan tersangka.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kepemilikan pil happy five sebanyak 980 butir, 35 pil ekstasi serta 120 gram sabu-sabu.

Baca: Kisruh Rumahtangga Opick dan Dian Tak Pengaruhi Jemaah Pengajian

Lima orang pelaku turut diamankan dari pengungkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/8/2017) siang.

Dalam penyelidikannya, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendapati informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Muara Fajar.

Kemudian dilakukan pengintaian dan selanjutnya penangkapan pada pelaku. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved