MUI Gowa Sebut Aliran Puang Lallang Sudah Menyebar Sulsel
Ketua MUI Gowa Abubakar saat dikonfirmasi menjelaskan jika aliran Puang Lallang itu sudah menyebar di Sulsel, seperti Sinjai dan Selayar.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Masjid Jamaah Tharikat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf yang sebelumnya dihentikan pembangunannya di Desa Pattalikang, Kecamatan Manuju dinilai sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pasalnya aliran yang dibawa oleh Puang Lallang itu mengakui dirinya sebagai Rasul orang Makassar.
Ketua MUI Gowa Abubakar saat dikonfirmasi menjelaskan jika aliran Puang Lallang itu sudah menyebar di Sulsel, seperti Sinjai dan Selayar.
"Puang Lallang ini meyakini salah satu ayat dalam Alquran yakni Surah Al Hujurat ayat 7 yang berbunyi 'dan ketahuilah oleh mu bahwa dikalangan mu ada Rasul Allah'. Itu yang dia yakini. Karena di Pakistan, Jerman, Indonesia juga Bugis Makassar juga ada. Karena itulah dia mengaku Rasul dari orang-orang Makassar," katanya.
Baca: Hukuman Mati Menanti Bos First Travel yang Miliki 9 Airsof Gun dan 10 Peluru
Ia menambahkan jika Puang Lallang juga meyakini bahwa ada kitab lain selain Alquran yakni kitabullah dimana kitab itu diperoleh Syekh Yusuf dari Nabi Muhammad ketika Syekh Yusuf belajar kepada Nabi Muhammad di surga.
MUI sendiri sudah menyerahkan fatwa itu ke Kesbangpol untuk ditindaklanjuti, namun bupati masih akan melakukan pertemuan langsung dengan Puang Lallang dan seluruh instansi terkait dan tokoh masyarakat. (Won)