Pasir Timah Ilegal Seberat 2.028 Kilogram Diamankan di Gudang Puput
Dari gudang milik Afat didapati sebanyak 51 kampil (karung) pasir timah seberat 2.028 kilogram
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Subdit Tipidter Krimsus Polda Kep Bangka Belitung mengamankan Tjen Sui Fat alias Afat warga Puput Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat.
Afat merupakan kolektor pasir timah yang diduga melakukan aktifitas ilegal tanpa dilengkapi izin dan dokumen sah.
Dari gudang milik Afat didapati sebanyak 51 kampil (karung) pasir timah seberat 2.028 kilogram.
"Saat ini tersangkan masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polda Kep Babel," kata Kabid Humas AKBP Abdul Mun'I'm mewakili Dirkrimsus Kombes (Pol) Mukti Juharsa Senin ((21/8/2017)
AKBP Abdul Mun'im menjelaskan pengungkapan kasus penampungan pasir timah ilegal dikawasan Desa Puput Kecamatan Parit Tiga ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti info tersebut Tim Subdit Tipidter melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan mendatangi sebuah gudang di Jalan Kimjung Desa puput Kamis (17/8/2017) lalu.
Didalam gudang didapati sebanyak 51 kampil pasir timah kering.
Pemilik lokasi Afat tidak bisa menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan pasir timah tersebut.
Tim kemudian melakukan penimbangan dan diketahui total pasir timah tersebut seberat 2.028 kg.
Selain itu juga diamankan 1 bak lobi pasir timah, dua kuali penggrengan timah, lima kopelan catatan pembelian pasit timah, 1 kalendera berisi pembelian pasit timah dan 1 timbangan duduk kapasitas 100 kg.
Berdasarkam keterangan pemilik dan saksi pasir timah tersebut dibeli dari penambang yang mengantarkan kegudang milik Afat.
Selain itu ia juga menampun pasir timah dari penambangan di Pantai Cupat.
"Jadi pasir timah yang dibeli berlasal dari penambangan ilegal tersangka kita jerat dengan pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata AKBP Abdul Mun'im.