Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Pencurian Pecah Kaca Mobil Tewas Ditembak Polisi
im khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menembak mati tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil bernama Yuwantoro (42).
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menembak mati tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil bernama Yuwantoro (42).
Polisi menembak Yuwantoro karena melakukan perlawanan saat ditangkap di Kota Sepang, Sabtu (19/8/2017).
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Sudjarno mengatakan, tersangka tewas dalam perjalanan ke rumah sakit untuk perawatan usai kakinya ditembak karena melawan petugas.
Baca: 12 Begal Sadis Bersenjata Api Cegat 9 Mobil Lari Pontang-Panting Gara-gara Ada yang Nekat Melawan
"Awalnya sudah dirawat di rumah sakit. Saat dibawa ke Polresta, kondisi yang bersangkutan melemah. "
"Lalu dibawa lagi ke rumah sakit. Saat dalam perjalanan ke rumah sakit, tersangka meninggal dunia," kata Sudjarno saat ekspose di Rumah Sakit Bhayangkara, Minggu (20/8/2017).
Selain Yuwantoro, Polisi menangkap rekannya bernama Agus Romadoni (39).
Peran Agus sebagai joki atau yang mengantar Yuwantoro saat mencari sasaran.
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil, pecahan busi, satu buah palu kecil, dua buah tas korban, dua buah dompet korban dan baju tersangka Yuwantoro.
Baca: Kuda Lumping dan Kentongan Banyumasan Pukau Warga Turki
Sebelum ditembak, sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dengan Yuwantoro.
Sudjarno mengatakan, Yuwantoro dan Agus mencuri tas milik korban Hamid yang ada di dalam mobil.
"Modusnya dengan memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan busi," kata Sudjarno.
Aksi Yuwantoro dan Agus terekam kamera CCTV. Dari rekaman itu diketahui Yuwantoro menggunakan mobil Daihatsu Xenia.