Rabu, 1 Oktober 2025

Umbul-umbul Merah Putih Dibakar, Pelakunya Jadi Tersangka

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polres Bogor, Jawa Barat, menetapkan pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih sebagai tersangka.

Penetapan M sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa 29 orang saksi.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara. 

Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky menyatakan tersangka pembakar umbul-umbul memiliki pandangan anti Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Simak liputannya dalam video di atas.(*)

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved