Selasa, 30 September 2025

Demi Main Perempuan dan Mabuk, Ari Sikat Duit Perusahaan Rp 32,9 Juta

Pemuda asal Dinoyo Alun-alun Surabaya ini melakukan penggelapan uang senilai Rp 32,9 juta di tempat kerjanya.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Fathkul Alami
Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Rusman (kiri) menunjukan nota palsu yang dilakukan pelaku dalam aksi penggelapan di tempat kerjanya. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ari Pamungkas (26) harus rela tidur di sel tahanan Polsek Wonocolo Surabaya. Pemuda asal Dinoyo Alun-alun Surabaya ini melakukan penggelapan uang senilai Rp 32,9 juta di tempat kerjanya.

Ari merupakan seorang karyawan di kounter Be One Plaza Marina di Jl Margorejo Indah di bidang pemasaran. Ia tidak menyetorkan uang penjualan barang ke tempat kerjanya dalam beberapa bulan hingga mencapai Rp 32,9 juta.

Baca: Horee, Naik KRL Commuterline di 17 Agustus Gratis

"Perbuatan curang si pelaku setelah pemilik toko melakukan audit internal dan mengalami kerugian mencapai Rp 32,9 juta,” kata, Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Rusman, Senin (14/8/2017).

Mengetahui ada keuangan yang tidak beres, Andre Sutanto (38) selaku pemilik konter Be One melaporkan pelaku Ari Pamungkas ke Polsek Wonocolo.

Atas laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wonocolo pun tidak mengalami kesulitan menangkap pelaku Ari dan langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Dari hasil penyidikan, plaku Ari ini melakukan penggelapan uang tempat kerjanya hingga puluhan juta lantaran ingin bersenang-senang dengan perempuan.

"Uang habis dipakai main perempuan dan minum-minuman (miras) di tempat hiburan," terang Rusman.

Dari penangkapan pelaku Ari, polisi mengamankan sebanyak 17 lembar nota penjualan yang sudah dipalsukan oleh pelaku.

Pelaku Ari mengaku, bisa secara leluasa membuat nota palsu. Caranya, dia mengedit nota asli yang kemudian diganti nominalnya serta di print menyerupai nota asli.

"Notanya bikin sendiri dan di-scan komputer, terus saya edit jumlah setorannya saya buat kecil," ucap pelaku Ari.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku ini dierat dengan pasal 372 atau pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Fatkhul Alami)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved