Jadi Tersangka Pengguna Narkoba, Oknum Legislatif Minahasa Selatan Tidak Ditahan
Penyelidikan kasus RL sendiri masih terbilang abu-abu alias masuh belum jelas
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEES, MANADO - Meski sudah ditangkap sejak Sabtu (5/8), namun oknum anggota legislator Minahasa Selatan berinisial RL yang terlibat kasus narkoba jenis Sabu belum ditahan oleh Polda Sulut.
Amatan Tribun Manado, nama RL masih kosong dari daftar tahanan di rutan Polda Sulut, Jumat (11/8) siang tadi.
Penyelidikan kasus RL sendiri masih terbilang abu-abu atau tak jelas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Wihastono Pranoto terkesan melempar bola.
Baca: Polri Kirim Tim ke Taiwan Periksa Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu Seberat Satu Ton
Ketika dikonfirmasi, hanya mengatakan untuk mencari informasi melalui humas saja.
"Silahkan ke Humas saja, kami belum bisa berikan statement," ujar dia.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa sampai detik ini belum ada informasi yang diberikan dari Ditresnarkoba Polda Sulut pada pihaknya.
"Kami belum ada informasi sama sekali, mungkin masih proses penyelidikan," ujar Tompo.
Baca: Anggota DPRD Aceh Tertangkap Tengah Pesta Sabu
Kasus RL ini, sangat jauh berbeda dengan kasus penangkapan narkoba atas tersangka yang berinisial HK beberapa bulan lalu.
HK langsung ditahan oleh Polda Sulut setelah diperiksa selama tiga hari.
Sedangkan RL sudah ditangkap selama enam hari namun tak kunjung ditahan. (nie)