Bermodus Koperasi Simpan Pinjam, Pria Ini Raup Uang Hingga Rp 18,2 Miliar
pelaku juga mendirikan Koperasi dengan mendaftarkan 20 nama fiktif di Dinas Koperasi Gianyar dengan tujuan mendapatkan status badan hukum.
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Berkedok koperasi simpan pijam, seorang doktor ilmu ekonomi menipu para nasabahnya.
Dari aksi penipuan yang dilakukannya itu, I Made Darsana (42) meraup untung hingga 18,2 Miliar lebih.
Darsana pun diringkus anggota Subdit II Direktorat Reskrimum Polda Bali.
Kadubdit II Direktorat Reskimum Polda Bali AKBP Gede Nyoman Arta, menyatakan, terbongkarnya kejahatan perbankan sekaligus penipuan dan penggelapan.
Itu dilakukannya, dengan mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Putra Amerta di Jalan Sriwidari nomor 14 Banjar Pujung, Desa Sebatu, Tegallalang, Gianyar.
Baca: Suami Istri Pimpinan First Travel Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penipuan Umrah
"Tersangka menjadi pengelola koperasi dan bergelar doktor bertugas sebagai sekretaris dan melakukan penipuan terhadap ratusan nasabahnya," ucapnya, Kamis (10/8/2017).
Dalam menjalankan koperasi fiktifnya ini, ia mengajak, I Wayan S (42) yang masih berstatus terperiksa.
Menariknya, pelaku juga mendirikan Koperasi dengan mendaftarkan 20 nama fiktif di Dinas Koperasi Gianyar dengan tujuan mendapatkan status badan hukum.
"Koperasi ini tidak mengantongi akta pendirian dari notaris dan izin operasional, hanya badan hukum dari Dinas Koperasi Gianyar," jelasnya.
Baca: Karyawan Koperasi Tulis Surat Permintaan Maaf Sebelum Tewas Gantung Diri
Ia menyebut, koperasi ini berdiri tahun 2004 ini mempekerjakan empat karyawan termasuk istri dari I Wayan S sebagai bendahara.
Dalam perjalanan usaha sampai 20 Mei 2014 KSP Putra Amerta memiliki 371 nasabah deposito dan 244 nasabah peminjam kredit.
"Jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun koperasi mencapai Rp 18,2 miliar lebih," bebernya. (ang)