Kasus Suap di Pamekasan
KPK Sesalkan Inspektorat Pamekasan Jadi Mata Rantai Suap Kajari Pamekasan
Kasus suap ini berhubungan dengan implementasi dana desa untuk membuat pavling blok dengan nilai proyek Rp 100 juta namun hasilnya ada kekurangan volu
Baca: Fadli Zon Sebut Debut Agus Yudhoyono sebagai Politikus Menarik, AHY: Ya Saya Cukup Surprise Ya
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.
Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001