Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Ponakan Tipu Tante Hingga Setengah Miliar Lebih, Disinyalir Ada Korban Lain Belum Lapor

Ditrektorat Kriminal Umum Polda Bali mengamankan I Putu Ananta Wijaya (37), warga Denpasar Bali yang melakukan penipuan terhadap tantenya sendiri.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Kasus Ponakan Tipu Tante Hingga  Setengah Miliar Lebih, Disinyalir Ada Korban Lain Belum Lapor
Ist
Ilustrasi

LAPORAN WARTAWAN TRIBUN BALI: I MADE ARDHIANGGA

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR-Ditrektorat Kriminal Umum Polda Bali mengamankan I Putu Ananta Wijaya (37), warga Denpasar Bali yang melakukan penipuan terhadap tantenya sendiri.

Korban mengalami kerugian 1/2 Miliar lebih atau Rp. 536 juta atas pembelian tanah 1,5 are yang ternyata fiktif. Pendek kata, tidak ada tanah yang dijanjikan.

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, bahwa ternyata Ananta diduga tidak hanya melakukan penipuan terhadap tantenya saja. ‎

Disinyalir ada korban lain yang memang belum melapor. Itu terkait dengan proyek atau jual beli tanah di kawasan Jimbaran.

Dikonfirmasi ke Kuasa Hukum korban, Fahmi Yanuar Siregar, bahwa informasi itu memang masuk ke pihaknya. Hanya saja, pihaknya melakukan penanganan di luar kasus itu.

Sehingga, ketika ada informasi itu benar adanya, sebaiknya pihak korban juga melaporkan kejadian itu ke Mapolda Bali.

"Kalau memang ada, ya sebaiknya segera melapor," ucap Yanuar kepada Tribun Bali, Senin (31/7/2017).

Tersangka sendiri, melakukan penipuan terhadap tantenya, Via Ernawati yang tinggal di Kalimantan.

Kasus ini ditangani Subbdit II Ditreskrimum Polda Bali, untuk kasus tanah pembelian di Jalan Subak Dalem Denpasar.

Ternyata kasus yang sudah sejak 2013 lalu jadi modus penipuan tersangka ini, baru bisa menjerat tersangka pada 2017 ini.

"Mulanya memang dijanjikan seharga Rp. 700 juta itu, ketika sudah 1/2 Miliar lebih tanah itu tidak ada," ungkapnya.

Dari informasinya, sambung Yanuar, tersangka ditahan oleh pihak Kejaksaan dan sudah berada di Lapas Kerobokan Denpasar Bali.

Pihaknya, meminta kasus ini masuk ke ruang Pengadilan dan tersangka diadili seadil-adilnya.

Sebab, kliennya mengalami kerugian yang tidak sedikit. Dan tidak ada itikad untuk mengembalikan dengan baik.

"Tidak ada perjanjian untuk mengembalikan. Dan tidak ada tanda tangan dari tersangka untuk mengembalikan. Jadi kami menolak untuk adanya penangguhan," bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved