Emas dan Uang Senilai Rp 500 Juta Itu Dikubur di Kebun Kosong
Meskipun matahari sedang terik-teriknya, ia langsung digiring ke halaman Satreskrim Polres dalam keadaan tangan terborgol.
Tim Buser Polres Klungkung pun langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang ada di sekitar TKP.
Awalnya, petugas mengamankan 3 warga sekitar yang dicurigai menjadi pelaku pencuian.
Setelah dimintai keterangan, pelaku lalu mengarah kepada satu orang yakni tersangka Sugianta.
“Tersangka sebenarnya ikut menyaksikan ketika kita melakukan olah TKP. Gerak-geriknya sudah sangat mencurigakan. Tersangka kita amankan Jumat (29/7/2017) saat sedang minum tuak di sekitar Desa Sampalan. Sebelumnya ia sempat mengelak melakukan pencurian, dan keterangannya juga kerap berubah. Setelah kita desak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas AKP Made Agus Dwi Wirawan.
Uniknya, seluruh perhiasan emas yang dicuri oleh tersangka tidak sempat dijual.
Selain itu, uang tunai Rp 55 Juta juga belum sempat dibelanjakan oleh tersangka.
Seluruh barang curiannya tersebut justru dikubur di tanah kosong milik warga yang lokasinya berada sekitar 500 meter dari TKP.
“Jadi semua barang bukti masih utuh dan dikubur di bawah pohon pisang,” jelas AKP Made Agus Dwi Wirawan. (Eka Mita Suputra)