Selasa, 7 Oktober 2025

Dihukum 3 Tahun Penjara Kasus Setoran Proyek, Mantan Kabiro Ekonomi Lampung Banding

Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair delapan bulan kurungan

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menghukumnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Farizal sudah mendaftarkan akta bandingnya ke pengadilan pada Kamis (27/7/2017).

“Ya kami nyatakan banding dan sudah isi akta banding,” ujar Iwan Apriyanto, kuasa hukum Farizal, saat dihubungi Jumat (28/7/2017).

Mengenai memori banding, Iwan mengaku menunggu adanya salinan putusan.

Baca: Koalisi Masyarakat Antikorupsi Tangerang Adukan KPK ke Pansus Angket

Iwan mengatakan, sudah meminta salinan putusan namun belum diberikan.

Pihak pengadilan baru akan memberikan salinan putusan pada Senin (31/7/2017).

 “Senin saya baru ambil salinan putusan. Setelah itu baru membuat memori bandingnya,” kata Iwan.

Ada beberapa alasan yang membuat Farizal mengajukan banding.

Baca: Terkait Penurunan Nilai PTKP, Jangan Asal Main Bandingkan dengan Negara Tetangga

Pertama mengenai adanya beberapa saksi yang kunci yang tidak diperiksa di penyidik maupun di persidangan.

 Salah satu saksi itu bernama Rika.

Menurut Iwan, Lela Bahar, salah satu rekanan yang menjadi korban, menyetorkan uang melalui Rika lalu uang itu diberikan ke Djoko Prihartanto.

“Rika ini tidak pernah diperiksa oleh penyidik padahal kesaksiannya penting,” tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved