Senin, 6 Oktober 2025

Dua Jari Diamputasi Akibat Malapraktik, Wanita Ini Susah Cari Kerja

Korban dugaan malapraktik di Rumah Bersalin Mairah, Kota Bandung, akan menuntut ganti rugi puluhan juta rupiah.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jabar/Rezeqi Hardam Saputra
Korban dugaan malapraktik, Tina Retna, usai menjalani sidang perdananya di BPSK Kota Bandung, Rabu (26/7/2017). TRIBUN JABAR/REZEQI HARDAM SAPUTRA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Korban dugaan malapraktik di Rumah Bersalin Mairah, Kota Bandung, akan menuntut ganti rugi puluhan juta rupiah.

Tina Retna mengatakan itu setelah menjalani sidang pertamanya di Badan Penyelesaian Konsumen Kota Bandung, Jawa Barat.

"Saya akan menuntut kerugian materi sebesar Rp 69 juta kepada pihak rumah bersalin," ujar Tina kepada wartawan pada Rabu (27/7/2017).

Ia sudah memikirkan matang-matang menuntut pihak rumah sakit, apalagi mengaca pada kerugian immateril yang dialaminya.

"Kerugian immateril yang saya alami sangat besar hingga saya kehilangan pekerjaan dan sulit untuk mencari pekerjaan (baru)," Tina menambahkan.

Tina adalah pasien atau konsumen yang dua jari tangannya membusuk akibat dugaan malapraktik sehingga harus diamputasi.

Dikatakan Tina, dugaan malapraktik ketika ia harus menjalani operasi kuret karena keguguran. Saat operasi ia mengaku harus mendapatkan empat kali suntikan bius di lengannya.

Suntikan bius pertama hingga ketiga tidak berdampak apa-apa. Setelah suntikan keempat Tina baru tidak sadarkan diri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved