Selasa, 30 September 2025

Dituduh Mau Serang Polisi, Pengedar Narkoba di Babel Ini Bikin Pengakuan Tak Terduga

Direktur Ditnarkoba Polda Babel, Kombes (Pol) Suherman mengatakan terduga pengedar narkoba itu bernama Ferdy.

Editor: Hendra Gunawan
dedy marjaya/Bangka Pos
14 tersangka dari 13 kasus penyalahgunaan narkoba yang dibekuk Dit Narkoba Polda Babel. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Upaya polisi menangkap pelaku kejahatan narkoba tak selamanya mulus.

Terkadang, nyawa aparat di lapangan menjadi taruhan.

Jika tak hati-hati dan waspada, bisa-bisa justru menjadi korban.

Seperti kejadian yang dialami seorang polisi saat menyergap seorang diduga bandar narkoba.

Satu anggota Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung nyaris diserang seorang yang diduga pengedar narkoba, Selasa (25/7/2017) malam.

Berkat kesigapan anggota berhasil menggagalkan upaya tersebut.

Direktur Ditnarkoba Polda Babel, Kombes (Pol) Suherman mengatakan terduga pengedar narkoba itu bernama Ferdy.

Dia berusaha menyerang tim Opsnal Ditnarkoba yang melakukan penyergapan di Jalan Sinar Baru, Pangkalpinang, Selasa (25/7) malam.

"Anggota saya nyaris diserang tersangka namun berhasil digagalkan saat tersangka mengeluarkan pisaunya dari balik pinggang," kata Suherman saat gelar kasus di Polda Babel, Rabu (26/7).

Selain mengamankan pisau dari tangan Ferdy, tim Opsnal juga mengamankan narkoba jenis sabu sebesar 2,04 gram.

Ferdy dijerat pasal berlapis yaitu UU Narkoba dan UU darurat untuk kepemilikan senjata tajam.

Ferdy sendiri membantah akan menyerang polisi yang menangkapnya.

Dia berusaha mengambil pisau dari balik bajunya untuk dibuang.

"Dak pak bukan mau nyerang pisaunya mau saya buang," kata Ferdy di tempat yang sama.

Ferdy adalah satu dari 14 tersangka pengedar dan kurir narkoba yang ditangkap Ditnarkoba Polda Babel dalam kurun waktu sepekan.

Dari 14 tersangka tersebut, ada dua perempuan yang disebut pengguna aktif narkoba.

Selain itu 11 orang diduga pengedar dan kurir narkoba jenis sabu, satu pengedar ganja, dan satu penjual obat keras jenis Somadryl dan Tramadol.

Selama sepekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 22.500 butir obat G, 28,94 gram Sabu, 143 gram Ganja, uang tunai Rp 2.250.000 dan 14 unit HP serta 1 unit mobil.

“Untuk obat dafat G hanya satu tersangka dengan kepemilikan 7.500 butir somadryl sedangkan 15.000 butir tak berhasil ditemukan pemiliknya," kata Suherman didampingi Wadir Narkoba AKBP Adi Afandi dan Kabid Humas AKBP Abdul Mun’im.

Menunggu

Tim Opsnal Dit Narkoba Polda menunggu hampir sepekan di sebuah kantor jasa pengiriman paket kilat di Pangkalpinang.

Langkah itu untuk memastikan dua paket yang dikirim dari Jakarta. Paket itu berisi obat-obatan keras daftar G.

Meski begitu, polisi tak berhasil menangkap penerima paket tersebut.

Alamat yang tercantum di paket juga tidak jelas sehingga tidak bisa dilakukan penyergapan.

"Satu minggu anggota saya menunggu namun tak ada yang mengambil paket tersebut," kata Suherman.

Akhirnya diputuskan paket yang dicurigai tersebut dibuka.

Hasilnya ditemukan sebanyak 10.000 butir obat daftar G Tramadol dalam 1.000 keping.

Bahkan diduga kuat obat yang tidak boleh beredar bebas tersebut palsu sebab tidak mencantumkan nomor register dan petunjuk lainnya.

"Obat ini jika beredar bisa membahayakan sebab diduga kuat adalah obat yang dipalsukan," ujarnya.

Anggota Ditnarkoba terpisah juga mengamankan sebanyak 7.500 butir tablet tramadol dan 5.000 butir Somadril beserta uang Rp 2.200.000 dari tangan Js warga Jl Koba Pangkalpinang.

"Obat daftar G Somadril sudah ditarik dari pasaran sementara Tramadol tidak boleh dijual bebas," kata Suherman. (die)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan