Selasa, 30 September 2025

Nyaris Dibakar Hidup-hidup, Dasirun Mencuri Kambing Untuk Biaya Khitan Anak

Dia dan dua rekannya tepergok mencuri tiga kambing di rumah Turnyad, Selasa (18/7/2017) dini hari.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Dasirun (kanan) menunduk saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Larangan, Selasa (18/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNNEWS.COM,BREBES - Dasirun (33) asal RT 5 RW 2 Desa/Kecamatan Wanasari, Brebes, masih dipayungi nasib baik.

Dia dan dua rekannya tepergok mencuri tiga kambing di rumah Turnyad, Selasa (18/7/2017) dini hari.

Dasirun pun babak belur dihajar warga Dusun Lamaran, Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Brebes.

Tidak hanya itu, pelaku nyaris dibakar hidup-hidup.

Beruntung, petugas Polsek Larangan tiba sebelum aksi main hakim sendiri itu berlanjut.

Kepada polisi, Dasirun mengaku mencuri kambing untuk biaya khitan anaknya.

"Saya terpaksa mencuri buat ongkos khitan anak saya sebentar lagi," tuturnya di depan penyidik Polsek Larangan.

Ketika pencurian terjadi, Turnyad hendak salat tahajud sekitar pukul 03.00 WIB.

Tiba-tiba dia mendengar suara gaduh di kandang kambingnya yang berada di belakang rumah.

Turnyad segera beranjak membuka pintu belakang.

Dia melihat tiga pria tak dikenal sedang memanggul sesuatu berwarna putih di areal persawahan.

Karena penasaran, Turnyad melongok ke kandang.

Lelaki paruh baya itu kaget karena tiga kambing miliknya raib.

Tak ayal lagi, dia langsung berteriak maling berulang-kali.

Para tetangganya kontan terbangun.

Mereka segera mengejar tiga maling berpakaian serbahitam yang lari menyusuri sawah.

Dua pelaku mampu melarikan diri menggunakan motor yang telah disiapkan di lokasi agak jauh dari rumah Turnyad.

Apes bagi Dasirun yang tertangkap warga.

Tanpa dikomando, warga menghajarnya hingga babak-belur.

Tak hanya itu, warga yang emosi membakar motor Honda CS-One milik Dasirun.

Mereka bermaksud membakar tubuhnya juga tapi polisi bertindak sigap.

"Pelaku berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek," kata Kapolsek Larangan, AKP Joko Witanto mewakili Kapolres Brebes, AKBP Sugiarto.

Dalam pemeriksaan, Dasirun mengaku baru sekali melakukan pencurian.

Jelas saja, polisi tak serta-merta mempercayai.

"Kami masih mengejar dua pelaku yang buron. Kedua pelaku tersebut sudah kami kantongi namanya," jelas AKP Joko.

Dia menyebut Dasirun melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved