Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal lewat Tol Laut
Petugas Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan berhasil membongkar penyelundupan rokok illegal sebanyak 325 karton
Penulis:
Wakos Reza Gautama
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung mengungkap modus baru penyelundupan rokok illegal melalui tol laut. Penyelundupan rokok illegal itu disembunyikan di dalam barang lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan Aflah Farobi mengutarakan, modus baru itu dengan cara pengiriman dalam jumlah kecil menggunakan jasa ekspedisi antarpulau melalui tol laut Tanjung Priok-Panjang.
“Rokok selundupan itu diberitahukan sebagai barang campuran yang disembunyikan di dalam tumpukan karton-karton barang kelontongan,” tuturnya di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang, Rabu (19/7/2017).
Petugas Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan berhasil membongkar penyelundupan rokok illegal sebanyak 325 karton.
Rokok illegal itu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bekas dan menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Total nilai rokok yang diamankan sebesar Rp 3.464.920.000 dengan nilai kerugian Negara Rp 1.767.640.000.