Selasa, 7 Oktober 2025

Mantan Sekda Kota Samarinda Fadli Ila Dijebloskan ke Penjara

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Samarinda, kembali menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Fadli Ila.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Budhi Hartono
Mantan Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Fadli Ila didampingi Yosef Sabon setelah diperiksa tim Pidana Khusus Kejari Samarinda, sebelum digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Samarinda, Jumat (14/7/2017). TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Samarinda, kembali menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Fadli Ila.

Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Jalan Sudirman, pukul 09.50 Wita.

Fadli harus menjalani putusan kasasi, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Kavling Tanah Matang senilai Rp 43,5 miliar tahun anggaran 2008.

Sebelum digelandang ke Lapas Klas II A Samarinda, terpidana korupsi KTM yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 18 miliar, diperiksa berkas administrasi perintah eksekusi putusan kasasi.

Terpidana Fadli Ila mengenakan kemeja abu-abu dipadu celana bahan warna hitam, langsung menuju ruang Kasi Pidsus Samarinda, didampingi anaknya dan penasihat hukumnya Josef Sabon.

Baca: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Pantura Probolinggo-Situbondo, 10 Penumpang Tewas

Usai melengkapi berkas perintah berkas eksekusi, terpidana langsung digiring ke Lapas.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Fadli Ila_1
Mantan Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Fadli Ila didampingi Yosef Sabon setelah diperiksa tim Pidana Khusus Kejari Samarinda, sebelum digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Samarinda, Jumat (14/7/2017). TRIBUN KALTIM/BUDHI HARTONO

Kasi Pidsus Darwis ditemani jaksa Doni Dwi dan dua pegawai kejaksaan mengantar terpidana.

Sambil menuruni anak tangga, terpidana Fadli Ila langsung menuju mobil Innova.

Penasihat hukum Josef Sabon belum bisa memberikan keterangan.

"Saya belum baca putusan kasasinya. Nanti saya baca dulu," ucapnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Darwis Burhansyah mengatakan, berdasarkan salinan putusan kasasi nomor : 2088 K/Pid.Sus/2014 tanggal 9 September 2015.

"Putusan Kasasinya, permohonannya ditolak. Baru diterima rilis tanggal 5 Juli 2017. Kami menjalani eksekusi," jelas Darwis usai menitipkan terpidana Fadli Ila di Lapas Samarinda.

Putusan kasasi terpidana Fadli Ila dikenakan Pasal 2 UU Tipikor. Ia dihukum 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara (putusan kasasi menguatkan hasil putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kaltim).(bud)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved