Senin, 29 September 2025

Anggota DPRD Tegal Ini Berzina dengan Pemilik Salon di Kamar Mandi Rumah Sakit

Anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto, dinyatakan bersalah dalam kasus perzinaan.

Editor: Sugiyarto
Net
Ilustrasi 

Hingga akhirnya, Supriyanto mentransfer uang Rp 2 juta kepada Rini.

Keduanya kemudian sepakat bertemu pada 26 Maret 2016.

Supriyanto membawa Rini ke Hotel Bahari Inn Kota Tegal.

Di kamar 126, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Mereka bertemu kembali saat Rini menjaga anaknya yang tengah dirawat di Rumah Sakit Kardinah.

Mirisnya, di rumah sakit ini mereka melakukan perbuatan terlarang di kamar mandi.

Beberapa hari berikutnya, mereka "bermain" kembali di kamar Hotel Kudus, Slawi, Kabupaten Tegal.

Supriyanto memberi sejumlah uang dalam setiap pertemuan.

Hubungan keduanya terendus suami Rini, Imam Samsuri.

Akhirnya, Imam melaporkan keduanya kepada Polres Tegal Kota.

Kasus ini kemudian berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Imam Samsuri mengaku puas atas keputusan hakim.

"Saya sangat puas. Melalui keputusan ini, kami harapkan menjadi efek jera untuk keduanya," kata Imam. (tribunjateng)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan