Minggu, 5 Oktober 2025

Pelaku Pembunuhan Ini Ngotot Tak Bersalah Karena Alasan Membela Diri

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan perampasan kendaraan bermotor.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Mukhtar Wahid

TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Muhammad Ridho alias Edo (25) ngotot merasa tak bersalah setelah menghabisi nyawa Rozali (23), dalam sebuah duel di Desa Tabanio, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan.

Ia berdalih membela diri karena Rozali lebih dulu menyerangnya menggunakan senjata tajam. Ia juga menyangkal telah membunuh korban.

"Saya hanya membela diri, pak. Saya diserang lebih dahulu," katanya, Rabu (13/7/2017).

Karena pernyataannya itu, Edo dikembalikan ke dalam sel tahanan Polres Tanahlaut.

Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan menjelaskan pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan perampasan kendaraan bermotor.

"Ada dua laporan polisi untuk tersangka R ini karena saat melarikan diri merampas kendaraan bermotor warga. Kita kenakan melanggar pasal 338 KUHP dan 351 KUHP dan pasal 365 KUHP," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved