Dugaan Terlibat Penipuan Haji, Ustaz Kondang Ditangkap Polisi Lampung di Bekasi
Ustaz kondang yang terkenal dengan acara pengobatan di televisi ini dijemput paksa karena dua kali tak memenuhi panggilan polisi.
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menjemput paksa Ustaz Hariyono di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/6/2017), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ustaz kondang yang terkenal dengan acara pengobatan di televisi ini dijemput paksa karena dua kali tak memenuhi panggilan polisi.
Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga terkait dengan Hariyono bermodus memberangkatkan korban berhaji.
"Benar. Satuan Reserse memeriksa seorang bernama Hariyono yang terkenal sebagai ustaz," kata Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, Kamis malam.
Menurut Murbani, petugas menjemput Hariyono karena diduga terkait dengan kasus penipuan umrah dan haji.
Hariyono dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan petugas.
Petugas perlu meminta keterangan lebih lanjut dari Hariyono terkait kasus pidana tersebut.
"Jadi pada panggilan ketiga ini, kita jemput beliau (Hariyono). Dua kali kita panggil dia tak koperatif," katanya.
Murbani menerangkan, penyidik masih memeriksa Hariyono secara intensif untuk melengkapi berkas perkara.
Saat ditanyakan status Hariyono apakah sebagai tersangka, Murbani menjawab diplomatis, "Nanti saja tunggu hasil pemeriksaan."
Penelusuran Tribun, petugas menjemput Hariyono berdasarkan laporan dua orang korban warga Sukarame.
Peristiwa penipuan sendiri terjadi pada Juli 2016 di rumah salah satu korban.
Ketika itu, Hariyono menawarkan keberangkatan haji plus kepada kedua korban. Ada yang dijanjikan berangkat haji dengan biaya Rp 27 juta.
Syaratnya, korban bisa mengajak empat orang lainnya untuk mendaftar haji melalui Hariyono.
Korban lainnya dijanjikan berangkat haji dengan biaya Rp 100 juta.
Kedua korban lalu menyerahkan uang ke Hariyono.
Pada hari keberangkatan, kedua korban tidak jadi berangkat ke tanah suci.
Hariyono beralasan visa kedua korban ditolak pihak imigrasi.
Kedua korban akhirnya meminta uangnya dikembalikan. Hariyono pun memberikan cek senilai Rp 100 juta.
Korban mencoba mencairkan cek tersebut ke bank. Namun, pihak bank menyatakan cek tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
Korban sempat beberapa kali menagih uangnya kembali, namun Hariyono selalu menghindar.
Atas dasar itulah, kedua korban melapor ke Polresta Bandar Lampung.(kos)