Rabu, 1 Oktober 2025

Warga Tertipu hingga Rp 24 Juta Setelah Diiming-imingi Menjadi Pekerja Sosial

Sat Reskrim Polres Inhil, Polda Riau meringkus seorang pria berinisial SAR setelah dilaporkan melakukan penipuan.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Tersangka SAR yang melakukan penipuan terhadap warga di Inhil, Riau. Korban ditipu daya dengan janji sebagai pekerja sosial. TRIBUN PEKANBARU/BUDI RAHMAT 

Namun setelah berjalan waktu janji-janji tersangka tidak pernah terealisasi karena warga hanya diminta mengisi blanko yang itu-itu saja.

Curiga dengan pekerjaan yang ditawarkan tersebut, warga pun berinisiatif mempertanyakan langsung pada Dinas Sosial terkait status pekerjaan sebagai PSM.

Dari jawaban pihak Dinas diketahui bahwa perekrutan untuk petugas PSM dilakukan lewat sistem online dan tidak dipungut biaya.

Mendapat keterangan tersebut warga yang telanjur mendaftar pada tersangka menjadi berang dan merasa ditipu.

SAR pun dilaporkan ke polisi atas dasar penipuan tersebut.

Berdasarkan laporan itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan kemudian meringkus tersangka SAR.

Dari pengakuan SAR dan sesuai keterangan saksi, untuk perekrutan satu orang warga dikenakan biaya Rp 1,4 juta sampai 2,4 juta.

"Penyelidikan masih dilakukan. Tersangka sudah diamankan di Mapolres. Tersangka dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman pindana kurungan selama empat tahun," kata Dolifar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved