Senin, 6 Oktober 2025

Buron 4 Bulan, Pelaku Spesialis Penjambretan dengan Sajam Diringkus di Balikpapan

Pelarian Hoirul Imam (36) dari kejaran polisi selama empat bulan berakhir.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
Surya/Fatkhul Alamy
Tersangka Hoirul Imam berjalan tertatih mengunakan kruk setelah kakinya ditbakntim Anti Bandit 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pelarian Hoirul Imam (36) dari kejaran polisi selama empat bulan berakhir.

Warga asal Kampung Seng Surabaya ini yang merupakan pelaku spesialis penjambretan dengan kekerasan ini diringkus tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya.

Imam ditangkap di tempat persembunyiannya di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Tim Anti Bandit terpaksa menembak kaki kanan tersangka Imam karena melawan saat hendak dirangkap.

Catatan kriminal di Satreskrim Polrestabes Surabaya, Imam dan satu rekannya HSN (DPO) sudah melakukan tindak kejahatan di 22 TKP di Surabaya selama kurun waktu dua tahun 2015 lalu.

Kedua tersangka juga tak segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Seperti pada 18 Februari 2017 lalu, keduanya membutuntui korban yang menggunakan mobil.

Saat turun mobil, kedua pelaku merampas tas yang dibawa korban, bahkan HSN (DPO) sempat melakukan sabetan terhadap tangan korban.

Hasilnya, pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 25 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan terhadap Imam ini cukup panjang.

Sebab, Imam sempat kabur saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya, rumah mertuanya dan rumah keponakannya.

"Pelaku ini kabur ke Balikpapan selama empat bulan," sebut Shinto, Kamis (15/6/2017)

Saat ini, polisi tengah memburu HSN. Tim Anti Bandit sudah mengantongi tempat persembunyiannya dan diminta segera menyerahkan diri.

"Kami akan kejar satu pelaku lain yang merupakan eksekutor dari komplotan ini," tutur Shinto.

Pelaku curat dan curas Imam dan HSN terbilang cukup piawai dalam melakukan aksi. Dan selalu mengincar orang kaya dan bermobil mewah.

Motivasi pelaku tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sebab pekerjaan sebagai serabutan dan tukang parkir tak cukup menghidupi dia dan anak istrinya.

"Setelah beraksi, hasilnya dibagi dua. Hasil sudah dipakai kebutuhan keluarga," aku Imam.

Pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni 365 KUHP Jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan berulang-ulang dan ancaman hukuman 12 tahun penjara. fat

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved