Kamis, 2 Oktober 2025

Lagi Merekap Nomor, Penjual Togel Ini Tidak Bisa Mengelak Saat Digrebek Polisi

Jajaran Polsek Jogonalan berhasil membekuk Seorang penjual kupon judi togel jenis Hongkong.

Editor: Sugiyarto
Istimewa
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Jajaran Polsek Jogonalan berhasil membekuk Seorang penjual kupon judi togel jenis Hongkong.

Penangkapan tersebut menambah panjang daftar pelaku judi togel yang terungkap.

Informasi yang dihimpun Tribun Jogja, penangkapan tersebut setelah adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas perjudian di Dukuh karangasem, Desa Plawikan, Kecamatan Jogonalan.

Dari laporan tersebut, petugas Polsek Jogonalan pun melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan TW (31) seorang penjual kupon judi togel jenis Hongkong.

TW ditangkap di rumahnya saat sedang sibuk merekap penjualan kupon togel.

Saat ditangkap, TW tidak dapat mengelak lantaran ditemukannya sejumlah bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas judi togel.

Kapolsek Jogonalan, AKP Ngadino, mengatakan petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah TW.

Petugas pun berhasil mengamankan satu lembar rekapan nomor, satu lembar kertas ramalan dan uang tunai Rp292.000.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," katanya, Jumat (9/6/2017).

Atas perbuatannya, TW dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Ngadino mengimbau kepada masyarakat untuk lebih kooperatif dengan memberikan informasi penyakit masyarakat.

Pihak kepolisian pun berkomitmen untuk meningkatkan pemberantasan penyakit masyarakat selama Ramadan ini.

"Kami minta masyarakat untuk tidak segan melaporkan adanya penyakit masyarakat yang ada di sekitarnya. Namun kami minta untuk tidak mengambil tindakan sendiri. Laporkan, nanti segera kami tindaklanjuti," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved