Selasa, 7 Oktober 2025

Pembunuhan Sadis di Medan

Andi Lala si Jagal dari Lubukpakam Dihajar Warga Saat Rekonstruksi

Karena banyaknya warga yang melihat rekonstruksi, polisi terpaksa melakukan rekonstruksi dengan tidak berurutan.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Medan/Indra Gunawan Sipahutar
Rekonstruksi Andi Lala 

Saat melakukan rekonstruksi, pihak kepolisian sempat kerepotan karena kehadiran ratusan warga. Meski rekonstruksi dilakukan pukul 11.00 namun dua jam sebelumnya sekitaran rumah Andi Lala sudah didatangi banyak warga.
Kasubdit III/ Jatanras Polda Sumut, AKBP Fasial F Napitupulu yang memimpin jalannya rekonstruksi mengucapkan terimakasih kepada warga karena akhirnya rekonstruksi dapat berjalan lancar.

Dikatakannya, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap ketiganya. Ia menyebut pihaknya menjerat Andi Lala dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

“Rekonstruksi ini dilakukan dengan 41 adegan dan dilakukan di tiga lokasi. Berkas perkara ini berbeda nantinya dengan berkas perkara pembunuhan sekeluarga yang dilakukan Andi Lala di Mabar. Kalau otak pelaku pembunuhan tetap Andi Lala ini. Motifnya itu dendam karena istri Andi Lala ini sempat mempunyai hubungan dengan korban dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak tujuh kali. Korban tewas karena dipukul di bagian kepalanya,” kata Faisal.(Indra Gunwan Sipahutar)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved