Tragis! Honorer Ini Dilecehkan Atasan Malah Terancam Pidana, Atasannya Malah Naik Jabatan
Anggota Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka mendukung Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kasus yang menimpa Nuril.
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM -- Anggota Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka mendukung Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kasus yang menimpa Nuril.
Nuril adalah mantan pegawai honor SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE karena diduga menyebarkan rekaman asusila atasannya.
"Saya juga mendukung komisi aparatur sipil negara untuk terlibat dalam kasus ini. Tidak bisa seseorang yang terindikasi kuat melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya yang berstatus honorer, malah naik jabatan," kata Rieke, Rabu (24/5/2017).
Rieke menjelaskan, Nuril terindikasi kuat mengalami pelecehan seksual oleh oknum atasannya yang kemudian malah dilaporkan balik oleh atasannya tersebut dengan pasal dalam UU ITE.
Sementara mantan atasan Nuril saat ini menjadi kepala bidang di salah satu dinas di Pemkot Mataram.
Nuril yang sebelumnya telah mengabdi selama 5 tahun menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, diberhentikan dari pekerjaannya. Nuril resmi ditahan pada 27 Maret 2017.
Saat ini persidangan dengan terdakwa Nuril telah memasuki sidang yang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Nuril didakwa telah melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Terkait kasus yang menimpa Nuril, Rieke telah menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan yang saat ini telah diberikan oleh kuasa hukum Nuril kepada majelis hakim.
Ia berharap Nuril segera mendapat penangguhan penahanan.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan Nuril' Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honor SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE karena diduga menyebarkan rekaman asusila atasannya.
Rieke ikut hadir dalam sidang keempat Nuril dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (24/5/2017).
"Saya hadir ke sini untuk memberikan dukungan Ibu Nuril'>Baiq Nuril yang sedang mengalami persidangan atas tuduhan telah melanggar UU ITE," kata Rieke ditemui di Mataram.
Selain hadir di sidang, Rieke juga ikut menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin Nuril.
Surat penangguhan penahanan tersebut kemudian diserahkan kuasa hukum Nuril kepada majelis hakim.
Rieke mengatakan, kasus Nuril harus diperjuangkan bersama. Jangan sampai ketika kasus ini didiamkan akan terjadi pada orang lain.
"Ini jelas ada hal yang harus dikoreksi, sangat tidak adil, beliau adalah honorer di salah satu SMA di Mataram langsung diberhentikan dari pekerjaannya dan ditahan sejak tanggal 27 Maret 2017," kata Rieke.
Rieke percaya bahwa majelis hakim yang menyidangkan kasus Nuril akan bertindak seadil-adilnya. Tidak hanya melihat laporan, tetapi juga mengurai apa di balik persoalan kasus ini hingga mencuat ke media sosial.
"Saya memohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, kita berjuang untuk bebaskan Ibu Nuril," kata Rieke.
Pada kesempatan ini, Rieke juga mendesak agar revisi UU penghapusan kekerasan seksual dan revisi UU aparatur sipil negara (ASN) dapat segera disahkan.
Tim kuasa hukum Nuril'>Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang dijerat UU ITE karena diduga menyebarkan rekaman asusila atasannya, akan melakukan tuntutan balik terhadap HM, yang melaporkannya.
"Kalau melihat fakta persidangan ketika ini dibuka tadi, maka Insya Allah akan ada laporan balik," kata kuasa hukum Nuril, Fauzia Tiaida usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (17/5/2017).
Fauzia mengatakan, pihaknya bersama tim penasihat hukum #SaveIbuNuril akan mendiskusikan terkait rencana tersebut.
"Kami dengan tim penasihat hukum sedang dalam rangka proses ke arah itu. Kami akan berkumpul untuk mendiskusikan," kata Fauzia.
Hari ini, sidang ketiga kasus UU ITE yang menjerat Nuril digelar di PN Mataram. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan perkara kesusilaan.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutar rekaman percakapan telepon antara Nuril dengan HM, atasannya yang diduga mengandung unsur asusila.
Rekaman inilah yang kemudian menyebar dan menyebabkan HM dihentikan dari jabatan Kepala Sekolah.
Atas tersebarnya rekaman ini, Nuril kemudian dilaporkan dan didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang juga dihadiri puluhan pendukung #SaveIbuNuril yang setia menunggu di luar ruangan sidang. Mereka juga sempat membentangkan spanduk berisi tanda tangan petisi sebagai dukungan untuk Nuril.
Sementara itu saat hendak dikonfirmasi, saksi pelapor HM berlari menghindari kejaran wartawan. HM tampak terburu-buru, Ia lalu masuk ke dalam mobil yang terparkir di luar Kantor PN Mataram. (*)