Minggu, 5 Oktober 2025

Agar Selalu Lolos Saat Mencuri Motor Mat Sehri Selalu Membawa Jimat Kain Kafan

Keduanya merupakan pelaku kejahatan spesialis pencurian sepeda motor bersama tiga orang lainnya yang satu komplotan

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Fathkul Alami
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukan jimat kain kafan milik tersangka Mat Sehri di Mapolretabes Surabaya, Senin (22/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya meringkus Feri Dian Utomo (25) dan Mat Sehri (41). Keduanya warga Jl Tenggumung Baru dan Jl Kedung Mangu Selatan Surabaya.

Mereka ditangkap karena keterlibatan pencurian sepeda motor.

Keduanya merupakan pelaku kejahatan spesialis pencurian sepeda motor bersama tiga orang lainnya yang satu komplotan dan biasa beraksi di Surabaya dan Gersik.

Ketiga pelaku lainnya, yakni Sidin, Dom dan Topan yang masih dalam pengejaran petugas.

"Kami memangkap dua pelaku sepesialis curanmor, tapi satu pelaku (Feri Dian Utomo) masih di rumah sakit karena sedang sakit," sebut Kasat Reksrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Senin (22/5/2017).

Komplotan ini sedikitnya sudah 'menyikat' lima sepeda motor dari para korban. Lima motor yang disikat Mat Sehri dkk, yakni motor Honda Vario di daerah Petemon, Honda Scoopy di Menganti Gresik, Honda Vario di Surabaya, Yamaha Vixion di Jl Lontar dan terakhir motor Honda Vario di Sambisari Surabaya. Motor tersebut disikat dalam periode April dan Mei 2017.

Lima motor tersebut dicuri di Menganti, Lakarsantri, Tandes, Pankal dan Benowo.

Modus yang dipakai komplotan ini adalah merusak gembok pagar rumah kemudian merusak kunci motor menggunakan kunci T dan L. Selanjutnya motor dibawa kabur dan dijual ke seorang penadah di Madura.

Dalam aksinya, lanjut Shinto, komplotan ini biasa beroperasi mulai pukul 00.00 WIB hingga subuh. Pelaku menyasar motor yang diparkir di teras rumah.

Bahkan, Mat Sehri memakai jimat bekas kain kafan yang biasa dililitkan di pinggangnya. Jimat ini dipakai untuk memuluskan aksinya.

"Tersangka Mat Sehri selalu bawa jimat yang dipakai setiap beraksi, tapi kami bisa meringkusnya di rumahnya. Kami terpaksa melakukan tindakan tegas ke pelaku, karena saat ditangkap melakukan perlawanan," aku Shinto.

Mat Sehri mengaku, dirinya sudah masuk komplotan ini sejak empat bulan. Dirinya biasa beraksi di Surabaya - Gresik. Sebelum beraksi, dirinya dan temannya lebih dulu kumpul di warung kopi di wilayah Tambak Mayor Surabaya. Jimat kain juga dipakai setiap beraksi.

"Kumpul di warkop, selanjutnya berangkat mencari sasaran. Biasanya mencuri sampai jelang subuh. Soal jimat itu pemberian dari orang tua, untuk jaga-jaga saja," aku Mat Sehri.

Setelah motor curian dijual, Mat Sehri mengaku, dirinya mendapatakan bagian Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Dipakai untuk kebutuhan keluarga.," aku Mat Sehri.

Atas tindakan yang dilakukan, polisi menjerat para pelaku Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Fathkul Alami)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved