Mengiurkan, Pengolah Jajanan Kadaluwarsa Untung Rp 20 Juta Per Bulan, Puasa dan Lebaran Berlipat
Banyaknya pelaku industri pengolahan makanan ilegal ini karena memang keuntungan yang didapat cukup menggiurkan, yaitu lebih dari Rp 20 juta per bulan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Banyaknya pelaku industri pengolahan makanan ilegal ini karena memang keuntungan yang didapat cukup menggiurkan, yaitu lebih dari Rp 20 juta per bulan.
Keuntungan tersebut bisa berlipat-lipat ketika bulan puasa dan menjelang Idul Fitri.
Harga jajanan ini ketika dijual ternyata sangat murah,antara Rp 300 hingga Rp 500. Jajanan ini memang menyasar anak-anak sekolah.
Indra menyatakan pihaknya tengah melakukan uji lab terhadap jajanan-jajanan ini.
Ditengarai, selain menggunakan bahan kadaluarsa, jajanan ini juga mengandung bahan lain yang tidak boleh digunakan untuk produksi panganan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita hampir 50 bal jajanan siap edar. Diduga, ratusan bal jajanan ilegal ini sudah beredar di berbagai kota karena permintaan menjelang Ramadhan.
"Warga harus hati-hati dalam memilih jajanan. Jangan tergiur harga murah," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berbeda, di antaranya Pasal 134 jo Pasal 64 Ayat 1 UU RI Nomer 18, dan Pasal 135 jo Pasal 71 Ayat 2 Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Ancaman hukumnya maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 milliar," tegas Indra.