Jumat, 3 Oktober 2025

Anggota DPRD Tanggamus Empat Kali Terima Uang saat Pembahasan APBD 2016

Pertama adalah terkait pengesahan KUA-PPAS dan kedua dari para kepala dinas sebagai syarat pembahasan RAPBD.

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Bambang Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim menyatakan, anggota DPRD Tanggamus empat kali menerima uang dari eksekutif saat pembahasan APBD 2016.

Pertama adalah terkait pengesahan KUA-PPAS.

Kedua uang dari para kepala dinas sebagai syarat pembahasan RAPBD.

Ketiga uang-uang yang diterima dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan dalam rangka pengesahan APBD.

“Terakhir adalah uang-uang yang diterima anggota DPRD karena permintaan DPRD di tim lobi,” ujar hakim ketua Minanoer Rachman saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/5/2017).

Di dalam putusannya, majelis hakim menghukum Bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun.

Bambang dinilai terbukti memberikan uang kepada anggota DPRD terkait pembahasan APBD.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved