Selasa, 30 September 2025

Imigran di Puncak Tak Boleh Potong Rambut Orang Lagi

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan sejumlah salon milik imigran di Puncak, Kabupaten Bogor.

Editor: Y Gustaman
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor dan Imigrasi mendatangi sejumlah tempat yang dijadikan imigran untuk mencari nafkah di kawasan Puncak di Ciburial, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/5/2017). TRIBUNNEWSBOGOR.COM/NAUFAL FAUZY 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM, CISARUA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan sejumlah salon milik imigran di Puncak, Kabupaten Bogor.

Tak hanya satu, ada sejumlah salon di kawasan Ciburial, Warung Kaleng dan Pasar Festival, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang disegel Satpol PP.

Menurut Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Asep Sukamana, salon penyedia jasa potong rambut tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan.

"Tidak mengantongi IMB itu. Selain itu bangunan juga diduga melanggar garis sempadan jalan," kata Asep kepada wartawan di lokasi pada Jumat (19/5/2017).

Dikatakan Asep, salon-salon itu juga dianggap telah melanggar Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum.

Dengan disegelnya bangunan tersebut, Asep menekankan pemilik tak boleh kembali menjalankan usahanya sebelum memiliki IMB.

"Apabila pemilik melanggar larangan yang ada dalam segel, pemilik akan dikenakan sanksi," Asep menegaskan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan