Jumat, 3 Oktober 2025

Pasangan Kumpul Kebo Kelabui Pemilik Kos Pakai Surat Nikah Siri Palsu

Namun mereka tinggal di kamar kos yang sama alias kumpul kebo, di Jl Pengging, Manguharjo, Kota Madiun.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Rahadian Bagus
WBP dan AM (kanan) saat diperiksa petugas Satpol PP Kota Madiun, Jumat (12/5/2017). Pasangan bukan suami istri ini didapati tinggal di kamar kos yang sama dan menggunakan surat kawin siri palsu. 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - WBP (24) dan AM (19) bukan pasangan suami istri. Namun mereka tinggal di kamar kos yang sama alias kumpul kebo, di Jl Pengging, Manguharjo, Kota Madiun.

Karena tidak dapat menunjukkan buku nikah, pasangan bukan suami istri ini diciduk Tim Gabungan Satpol PP yang sedang menggelar razia penertiban kos, Jumat (12/5/2017).

Kedua pasangan ini langsung digelandang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun. Keduanya berusaha menutupi wajah mereka saat mengetahui keberadaan sejumlah wartawan.

"Saya kerja di proyek, kalau pas ada kerjaan di Madiun, saya nginap di sini (kos pacarnya)," kata WBP saat ditanya petugas yang memeriksanya.

Agar diizinkan tinggal satu kamar di kos pacarnya, ia membeli surat nikah siri yang dia beli seharga Rp 300 ribu. Surat itu dia pakai untuk mengelabui pemilik kos.

"Saya beli Rp 300 ribu, supaya bisa tinggal satu kos," kata warga Jururejo, Ngawi ini.

Wahyu mengaku membeli surat bertuliskan tulisan tangan dan dilengkapi materai itu dari seseorang yang dia kenal dari teman kos pacarnya.

"Saya dikasih tahu teman kos," katanya.

Dalam surat pernyataan nikah siri itu, tertulis kedua pasangan ini telah melakukan akad pernikahan pada 27 Oktober 2016, pukul 20.00.

Selain itu juga tertulis nama wali nikah, mas kawin, saksi, serta bukti tandatangan bermaterai.

Wahyu mengaku menyesal dan malu karena tertangkap razia pagi itu. Pria lulusan SMP ini mengaku ingin menikahi kekasihnya yang sudah dia pacari selama lebih dari dua tahun, namun terkendala biaya.

"Saya sebenarnya ingin menikah, tapi tidak punya biaya," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun Sunardi Nurcahyono mengatakan razia gabungan itu, selain bagian dari kegiatan penegakan perda rumah kos juga bertujuan untuk cipta kondisi menjelang bulan puasa.

"Banyak rumah kos yang melakukan melanggar, sehingga perlu ditertibkan. Misalnya, ada yang tidak mengurus izinnya, ada juga pengelola yang menerima pasangan yang bukan suami istri, di aturan perda nggak boleh," kata Sunardi.

Dari hasil razia ke sejumlah titik di Kota Madiun selama dua hari, terjaring tiga pasang bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar kos. Karen tidak dapat menunjukan buku nikah, keduanya dibawa ke kantor untuk diperiksa dan didata.

"Statusnya tidak dapat menunjukan surat nikah yang resmi,"katanya.

Terhadap pasangan bukan suami istri yang bukan suami istri, akan dilakukan pendataan. Bila terbukti, bukan pasangan suami istri maka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan.  (Rahadian bagus)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved