Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ahok

Simpati Terhadap Ahok, Warga Atambua Nyalakan 1000 Lilin

Mereka kemudian membentang baliho bergambar foto Ahok dan bertuliskan Rest in peace justice for Indonesia.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus penodaan agama, menarik perhatian masyarakat di Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur.

Tak hanya warga di Kota Atambua, tapi juga warga dari perbatasan RI-RDTL datang dan berkumpul di Lapangan umum. Mereka menyalakan lilin sebagai bentuk keprihatinan matinya keadilan hukum di negeri ini.

Kegiatan itu merupakan aksi spontan setelah mereka mendengar kabar Ahok dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

Aksi ini dimulai sekitar pukul 19.30 WITA. Mereka membakar lilin sepanjang pelataran lapangan. Ada juga yang membakar lilin dan memasangnya membentuk tulisan Ahok.

Mereka kemudian membentang baliho bergambar foto Ahok dan bertuliskan Rest in peace justice for Indonesia.

Salah satu warga, Eddy Rangga Bae menggunakan toa atau pengeras suara berorasi dan mengajak warga lainmya untuk membakar lilin.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved