Rabu, 1 Oktober 2025

HG Akui Cabuli Korban Setelah Terbangun dari Tidur Jam 4 Pagi

tersangka HG alias EN (20) mengakui perbuatannya telah melakukan cabul terhadap kerabatnya yang masih berusia 11 tahun

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Tribun Pontianak/ Tito Ramadhani
Tersangka HG (20), pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun, saat diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Selasa (9/5/2017). 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.

"Tersangka HG alias EN sudah kami amankan, berdasarkan laporan polisi (LP) yang kami terima, dengan nomor; LP/ 1016/ V/ 201/ KALBAR/ RESTA PTK KOTA, pada tanggal 5 Mei 2017. Korban sebut saja inisialnya AB, anak perempuan berusia sebelas tahun dan masih berstatus pelajar," ungkapnya, Selasa (9/5/2017).

Kasat Reskrim menguraikan kronologis kejadian. Tersangka HG diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban, saat korban dan penghuni lainnya sedang tertidur.

"Terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan mencium dan memegang alat vital korban. Dirumah korban, pada saat korban sedang tidur, korban tersadar saat pelaku melakukan cabul terhadapnya. Kemudian korban melaporkan apa yang dialaminya ke bibinya," jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan korban tersebut, selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak, untuk penanganan lebih lanjut.

"Tersangka HG alias EN (20) bekerja sebagai nelayan, warga Kecamatan Olak-olak Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Saat ini sudah kami amankan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban yang digunakan saat korban sedang tidur," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved